Senin, 27 Juni 2011

Faktur Pajak

0






Mau berbagi info tentang Faktur Pajak sesuai pengetahuan saya yg masih cetek tek...

Berdasarakan UU PPN, Faktur Pajak adalah Bukti pungutan pajak yg dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP ) yg melakukan penyerahan Barang Kena Pajak(BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP ) atau bukti pungutan pajak karena import BKP yg digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Faktur Pajak telah mengalami beberapa perubahan sesuai peraturan,
Terdapat Faktur Pajak Sederhana dan Faktur Pajak Standar, untuk mengetahui perbedaan dari keduanya berikut reviewnya : 

- Faktur Pajak Sederhana diberikan kepada Pembeli yang tidak jelas identitasnya, bisa juga pembelinya belum ada NPWP atau belum PKP.
- Faktur Pajak Sederhana sudah pasti tidak dapat dikreditkan sebagai PPN Masukan.

- Faktur Pajak Standar hanya bisa diberikan kepada pembeli yang sudah jelas identitas perpajakannya (memiliki NPWP dan sudah PKP).
- Faktur Pajak Standar bisa dikreditkan sebagai PPN Masukan (tergantung kasusnya).
Berikut contoh Faktur Pajak Sederhana dan Faktur Pajak Standaryg saya unduh dari myob.com dan zahiraccountinf.com





Namun di Di dalam ketentuan penjelasan UU PPN 1984 perubahan terakhir (tahun 2009) sekarang hanya dikenal dua jenis faktur pajak yaitu Faktur pajak dan Dokumen Tertentu yang dipersamakan sebagai faktur Pajak. Peraturan Dirjen Pajak mengenai Faktur pajak yaitu PER-13/PJ./2010 yang berlaku mulai 1 April 2010 juga mengatur hal yang demikian.
Dengan demikian, keberadaan Faktur Pajak sederhana dalam SPT Masa PPN mulai 1 April 2010 sudah tidak diperlukan lagi. Mungkin sebagai gantinya, seharusnya pada 1107-I Bagian B Romawi III disediakan kolom/baris untuk Daftar Pajak Keluaran yang Faktur Pajaknya tidak lengkap
- 2010, Berdasarkan UU PPN No. 42 Tahun 2010, beberapa perbedaanya dihilangkan NPPKP dan judulnya bukan faktur pajak standar lagi tetapi hanya FAKTUR PAJAK dan yang bisa dikreditkan hanya yang memenuhi syarat seperti dibawah ini :

Syarat Faktur Pajak


Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:


a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.


Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Untuk contoh faktur pajak per April 2010 ini bisa didownload disini Faktur Pajak 2010

- Tahun 2011, 

Mulai 01 Januari 2011 adanya beberapa penyesesuaian sekaligus kepastian hukum seiring dengan diubahanya PER-13/PJ/2010 dengan PER – 65.PJ.2010 tanggal 31 Desember 2010, beberapa perubahannya adalah sebagai berikut :


  1. Setiap di awal tahun bagi Penguasaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak untuk nomor urutnya harus dimulai dari angka 00000001 sehingga apabila tidak dimulai dengan nomor ini maka faktur pajak yang diterbitkan dianggap cacat dan bagi penerimanya faktur pajak ini tidak dapat dikreditkan.
  2. Adanya definisi toko retail, mengenai ketentuan nomor urut faktur pajak dipisahkan antara pembelinya pemegang paspor luar negeri dengan selain itu. Untuk selain pemegang paspor luar negeri dalam penerbitan faktur pajak dapat menggunakan ketentuan tentang pedagang eceran atau bagi yang identitasnya lengkap dapat menggunakan ketentuan tentang penerbitan faktur pajak secara umum.
  3. Penegasan pengenaan Sanksi Pasal 14 ayat 4 KUP terhadap pengusaha kena pajak yang membuat faktur pajak tidak tepat waktu dan menerbitkan faktur pajak tidak sesuai prosedur (tidak menyampaikan pemberitahuan pejabat penandatangan, nomor urut tidak dimulai dari 00000001 di awal tahun, dan lain-lain)

Untuk contoh Faktur Pajak 2011, bisa di download disini Faktur Pajak 2011
Sesuai dengan PER-13 dan perubahannya, ketentuan, syarat, dan  tata cara pembuatan faktur pajak sbb:
Saat Pembuatan Faktur Pajak
  • saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan  Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah  sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
  • PKP dapat membuat faktur pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/  atau Jasa Kena Pajak.
     
Teknis Pembuatan Faktur Pajak
  • Cara penomoran kode dan nomer seri faktur pajak adalah seperti contoh di bawah ini :  
Keterangan gambar :
Kode Faktur Pajak  terdiri dari :
       a.     2 (dua) digit Kode Transaksi;
       b.     1 (satu) digit Kode Status;dan
       c.     3 (tiga) digit Kode Cabang.
 Nomor Seri Faktur Pajak  terdiri dari :
       a.     2 (dua) digit Tahun Penerbitan;dan
       b.     8 (delapan) digit Nomor Urut.
Contoh : Faktur pajak dengan kode dan nomor 010.000-11.00000001   mempunyai arti  penyerahan kepada Selain Pemungut PPN (contoh ke pihak swasta) , Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), diterbitkan tahun 2011 dengan nomor urut 1. Ketentuan megenai kode transaksi, dll dapat di lihat di file yang saya lampirkan.
 
  • Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai  berikut :
          a.     Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
          b.     Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak.
  • Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak  dan  tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan;
  • Penerbitan Faktur Pajak dimulai dari Nomor Urut 00000001 pada setiap awal tahun kalender mulai bulan  Januari, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, atau baru pindah ke KPP yang baru, Nomor Urut 00000001 dimulai sejak  Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan;
  • Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta  ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.
  • Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar,dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana point di atas merupakan Faktur Pajak cacat.
Penanda Tangan Faktur Pajak
  • Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir (lihat lampiran)
  • Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana point diatas
  • Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut  wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada  akhir bulan berikutnya saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan  menggunakan formulir dan  menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir khusus
  • Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak , maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan    pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani  Faktur Pajak
  • Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat  termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang  dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan oleh  tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.
  • Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak  terutang dilakukan , maka Faktur Pajak  yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.
Semoga bermanfaat, CMIW:-)
You Might Also Like
JOIN THE DISCUSSION